JAKARTA, - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, sejak Minggu (22/1/2012) siang lalu, telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Informasi yang diterima Kompas, menyebutkan, pada Minggu sore itu Bachtiar bebas demi hukum.
Penyebabnya, masa penahan Bachtiar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, pada hari itu itu berakhir. Padahal, keputusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di Mahkamah Agung (MA), belum diputuskan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Denny Indrayana yang dikonfirmasi Kompas pada hari Minggu sore, mengatakan belum mendengar.
Namun, Senin (22/1/2012) sore tadi, Denny membenarkan Bachtiar Chamsyah telah bebas demi hukum, karena masa penahanannya berakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi, sedangkan keputusan kasasinya di MA belum juga keluar.
"Sebenarnya kami sudah menginformasikan bakal bebasnya Bachtiar Chamsyah sejak 10 hari sebelum masa penahanannya berakhir. Bahkan, tiga hari sebelum masa penahanannya berakhir, kami juga sudah menginformasikan ke MA melalui Pengadilan Tinggi," ujar Denny.
Demi hukum, mantan Ketua Dewan MPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang divonis satu tahun delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit pada 2004-2006 di kementeriannya, divonis bebas.
Ia sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyetujui penunjukan langsung dalam pengadaan barang tersebut.
Seharusnya, Bachtiar Chamsyah bebas pada Maret 2012. Vonis itu sebenarnya hanya setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.
Oleh karena itulah, jaksa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juli 2011 menguatkan putusan yang telah diambil Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Senin, 23 Januari 2012
Selasa, 11 Oktober 2011
Matikan HP Anda Tanggal 15 Oktober 2011,

Oleh: Harja Saputra | 11 October 2011 | 13:49 WIB
Setelah melihat langsung Rapat antara para Operator Seluler, BRTI, Kemenkominfo dan Komisi I di Gedung DPR-RI, 10 Oktober 2011, di mana para pemegang kebijakan ternyata tidak memiliki kebijakan untuk menangani kejahatan pencurian pulsa. Maka, dengan ini, kami menyerukan:
1. Bubarkan BRTI…!
2. Luncurkan SIM Card bebas iklan..!
3. Matikan HP Anda pada tanggal 15 Oktober 2011 pukul 10.00 - 12.00 WIB sebagai hari bebas ponsel dan sebagai protes konsumen Indonesia pada para pihak di atas. Kami konsumen ponsel berhak untuk mematikan HP kami kapanpun. Tetapi jika seluruh Indonesia mematikan HP-nya serentak, para operator akan tahu akibatnya.
Tertanda,
Konsumen ponsel Indonesia
Komunitas Voice of Humanism
(Sebarkan seluas-luasnya demi konsumen ponsel Indonesia..!!
Bagi pengguna HP atau BB bisa dicopy teksnya saja. Saya bikin singkat agar bisa dishare luas lewat HP atau вв
Jumat, 30 September 2011
Muhaimin Pasti Penuhi Panggilan KPK
Wilayah Webe Dekrit - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dipastikan menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan Senin pekan depan (3/10/2011). Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya menerima konfirmasi kehadiran dari Muhaimin.
"Pak Muhaimin, sudah ada konfirmasi yang bersangkutan akan datang hari Senin," kata Johan di Jakarta, Jumat (30/9/2011). Muhaimin akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Nama Muhaimin terseret dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) yang melibatkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisanaya dan Dadong Irbarelawan.
Kedua pejabat Kemennakertrans bersama perwakilan direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan percobaan penyuapan terhadap Menteri Muhaimin. Ketiganya tertangkap tangan secara terpisah dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap unsur Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey. Selain itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Sedianya Agus juga dimintai keterangan sebagai saksi kasus PPID Transmigrasi hari ini. Namun karena sibuk, dia meminta penjadwalan ulang.
"Pak Muhaimin, sudah ada konfirmasi yang bersangkutan akan datang hari Senin," kata Johan di Jakarta, Jumat (30/9/2011). Muhaimin akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Nama Muhaimin terseret dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) yang melibatkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisanaya dan Dadong Irbarelawan.
Kedua pejabat Kemennakertrans bersama perwakilan direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan percobaan penyuapan terhadap Menteri Muhaimin. Ketiganya tertangkap tangan secara terpisah dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap unsur Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey. Selain itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Sedianya Agus juga dimintai keterangan sebagai saksi kasus PPID Transmigrasi hari ini. Namun karena sibuk, dia meminta penjadwalan ulang.
Senin, 19 September 2011
Pimpinan DPR Tolak Buka Identitas Anggota Banggar di Surat PPATK
Jakarta - Pimpinan DPR mengungkap laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan seorang anggota Badan Anggaran DPR. Isu ini terus membesar, namun pimpinan DPR menolak mengungkap siapa identitas anggota Banggar DPR tersebut.
"Tidak mungkin dikatakan," ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, kepada detikcom, Senin (19/9/2011).
Hal ini disampaikan Priyo menanggapi permintaan anggota Banggar DPR yang tengah diperiksa BK DPR, Wa Ode Nurhayati, yang merasa diincar pimpinan DPR. Ia meminta pimpinan DPR membuka rahasia yang terkesan menyudutkan dirinya tersebut.
Namun agaknya pimpinan DPR tak akan memenuhi permintaan Wa Ode. Karena mengumumkan identitas pemilik transaksi mencurigakan adalah tindakan melanggar hukum.
"Tidak usahlah," kilah Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Sebelumnya diberitakan Wa Ode yang juga anggota DPR asal FPAN tersebut pun telah menantang pimpinan DPR Priyo Budi Santoso dan Pramono Anung untuk menyebut nama pemilik 21 transaksi mencurigakan.
"Saya menantang beliau-beliau untuk sebut nama dan meneruskan ke pihak berwenang, lewat prosedur hukum yang berlaku," kata Wa Ode dalam pernyataannya yang diterima detikcom, Minggu (18/9/2011).
Wa Ode juga mempertanyakan penyebutan status mencurigakan atas 21 transaksi yang disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Politikus yang pernah buka-bukaan soal mafia anggaran di DPR ini juga merasa bukan dirinya yang disebut sebagai orang yang melakukan 21 transaksi mencurigakan itu.
"Bisa saja milik pimpinan Banggar yang disebut dalam kasus Nazarudin atau kasus Kemenakertrans," terangnya.
Kalau Wa Ode sendiri mengaku biasa bertransaksi di atas Rp 1 miliar. "Saya pengusaha konveksi, jadi kalau ada transaksi yang Rp 500 juta ke atas sampai Rp 1 miliar, itu biasa saja. Kalau transaksi segitu sudah sering sebelum menjadi anggota DPR," kata Wa Ode.
(van/vit)
"Tidak mungkin dikatakan," ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, kepada detikcom, Senin (19/9/2011).
Hal ini disampaikan Priyo menanggapi permintaan anggota Banggar DPR yang tengah diperiksa BK DPR, Wa Ode Nurhayati, yang merasa diincar pimpinan DPR. Ia meminta pimpinan DPR membuka rahasia yang terkesan menyudutkan dirinya tersebut.
Namun agaknya pimpinan DPR tak akan memenuhi permintaan Wa Ode. Karena mengumumkan identitas pemilik transaksi mencurigakan adalah tindakan melanggar hukum.
"Tidak usahlah," kilah Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Sebelumnya diberitakan Wa Ode yang juga anggota DPR asal FPAN tersebut pun telah menantang pimpinan DPR Priyo Budi Santoso dan Pramono Anung untuk menyebut nama pemilik 21 transaksi mencurigakan.
"Saya menantang beliau-beliau untuk sebut nama dan meneruskan ke pihak berwenang, lewat prosedur hukum yang berlaku," kata Wa Ode dalam pernyataannya yang diterima detikcom, Minggu (18/9/2011).
Wa Ode juga mempertanyakan penyebutan status mencurigakan atas 21 transaksi yang disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Politikus yang pernah buka-bukaan soal mafia anggaran di DPR ini juga merasa bukan dirinya yang disebut sebagai orang yang melakukan 21 transaksi mencurigakan itu.
"Bisa saja milik pimpinan Banggar yang disebut dalam kasus Nazarudin atau kasus Kemenakertrans," terangnya.
Kalau Wa Ode sendiri mengaku biasa bertransaksi di atas Rp 1 miliar. "Saya pengusaha konveksi, jadi kalau ada transaksi yang Rp 500 juta ke atas sampai Rp 1 miliar, itu biasa saja. Kalau transaksi segitu sudah sering sebelum menjadi anggota DPR," kata Wa Ode.
(van/vit)
Senin, 07 Februari 2011
Komnas HAM Pelajari Dokumen Antasari
lBH-KBPPP Sektor sukasari bdg — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tengah mempelajari dokumen-dokumen terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang melibatkan mantan Ketua KPK, Antasai Azhar. Hal ini berkaitan dengan eksaminasi kasus tersebut yang tengah ditangani Komnas HAM. Eksaminasi bertujuan menyelidiki apakah kasus tersebut mengganggu rasa keadilan dan hak asasi manusia atau tidak.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, hingga kini pihaknya masih mempelajari dokumen-dokumen pengadilan terkait kasus pembunuhan Nasrudin.
"Dokumennya sedang dipelajari seperti dokumen kasus Williardi Wizard, pelaku yang lain, putusannya sedang kami pelajari. Karena kasus ini, kan (saling) berkaitan," kata Ifdhal di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (7/2/2011).
Dikatakan Ifdhal, pihaknya bekerja sama dengan pihak pengadilan dan kuasa hukum yang berkaitan dengan kasus Antasari. Dalam proses yang berjalan, para pihak tersebut dinilainya cukup kooperatif dalam memberikan data yang dibutuhkan.
Eksaminasi terhadap kasus Antasari dilakukan Komnas HAM menyusul testimoni terpidana kasus korupsi pajak, Gayus H Tambunan. Dalam testimoninya, Gayus menyiratkan adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Eksaminasi akan fokus pada hal-hal yang dirasa belum terpenuhi, seperti jaminan terhadap hak asasi atau jaminan terhadap proses hukum yang tidak diskriminatif. Hasil eksaminasi nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam peninjauan kembali (PK) kasus Antasari.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, hingga kini pihaknya masih mempelajari dokumen-dokumen pengadilan terkait kasus pembunuhan Nasrudin.
"Dokumennya sedang dipelajari seperti dokumen kasus Williardi Wizard, pelaku yang lain, putusannya sedang kami pelajari. Karena kasus ini, kan (saling) berkaitan," kata Ifdhal di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (7/2/2011).
Dikatakan Ifdhal, pihaknya bekerja sama dengan pihak pengadilan dan kuasa hukum yang berkaitan dengan kasus Antasari. Dalam proses yang berjalan, para pihak tersebut dinilainya cukup kooperatif dalam memberikan data yang dibutuhkan.
Eksaminasi terhadap kasus Antasari dilakukan Komnas HAM menyusul testimoni terpidana kasus korupsi pajak, Gayus H Tambunan. Dalam testimoninya, Gayus menyiratkan adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Eksaminasi akan fokus pada hal-hal yang dirasa belum terpenuhi, seperti jaminan terhadap hak asasi atau jaminan terhadap proses hukum yang tidak diskriminatif. Hasil eksaminasi nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam peninjauan kembali (PK) kasus Antasari.
Rabu, 26 Januari 2011
Senin, Cirus Jalani Pemeriksaan Pertama sebagai Tersangka
LBH-KBPPP Sektor Sukasari Bandung - Jaksa Cirus Sinaga akan dipanggil penyidik Polri sebagai tersangka pada Senin (31/1) mendatang. Pemanggilan ini terkait pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) dalam kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Cirus akan dipanggil Senin (31/1) nanti," kata Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santosa, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1).
Saat ditanya apakah pemanggilan itu menempatkan Cirus sebagai tersangka, ia mengakuinya. "Iya, (Cirus) sebagai tersangka," pungkasnya. Sebelumnya, Cirus Sinaga dipanggil untuk pertama kalinya pada 6 Januari 2011 lalu. Namun Cirus tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.
Kemudian Cirus memenuhi panggilan kedua oleh penyidik Polri pada 12 Januari 2011. Namun statusnya dinyatakan sebagai saksi. Padahal Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, menyatan Cirus telah menjadi tersangka pada 12 November 2010 lalu.
Lalu pada Senin (24/1) lalu, saat raker dengan Komisi III DPR, Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo akhirnya mengungkapkan Cirus sudah dijadikan tersangka saat mangkir dalam panggilan pertama. Pemanggilan ketiga yang akan dilakukan pada Senin (31/1) mendatang, terkait dengan status barunya itu.
"Cirus akan dipanggil Senin (31/1) nanti," kata Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santosa, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1).
Saat ditanya apakah pemanggilan itu menempatkan Cirus sebagai tersangka, ia mengakuinya. "Iya, (Cirus) sebagai tersangka," pungkasnya. Sebelumnya, Cirus Sinaga dipanggil untuk pertama kalinya pada 6 Januari 2011 lalu. Namun Cirus tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.
Kemudian Cirus memenuhi panggilan kedua oleh penyidik Polri pada 12 Januari 2011. Namun statusnya dinyatakan sebagai saksi. Padahal Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, menyatan Cirus telah menjadi tersangka pada 12 November 2010 lalu.
Lalu pada Senin (24/1) lalu, saat raker dengan Komisi III DPR, Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo akhirnya mengungkapkan Cirus sudah dijadikan tersangka saat mangkir dalam panggilan pertama. Pemanggilan ketiga yang akan dilakukan pada Senin (31/1) mendatang, terkait dengan status barunya itu.
Sabtu, 22 Januari 2011
KPK Tindak Lanjuti Laporan Pengusaha Yang Ditawari Keringan Pajak dan Diperas
KPK Tindak Lanjuti Laporan Pengusaha Yang Ditawari Keringan Pajak dan Diperas
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit S Rianto, KPK sedang mempelajari laporan para pengusaha itu. Jika KPK menemukan alat bukti kuat pada laporan itu, mereka akan langsung menindaklanjutinya.
“Ya kalau memang benar ada alat bukti nyata yang menguatkan laporan tersebut, kita akan langsung menindaklanjutinya,” kata Bibit saat dihubungi Republika, Ahad (23/1).
Bibit mengatakan, laporan dari para pengusaha itu adalah bentuk dukungan mereka terhadap KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Dukungan itu akan diperkuat dengan melakukan kerjasama melalui tukar menukar informasi tentang pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Jumat (21/1) kemarin, para pengusaha yang tergabung dalam KADIN menemui sejumlah pimpinan KPK. Mereka melaporkan ditawari oleh petugas pajak untuk tidak membayar pajak sebagai mana mestinya dan diperas oleh oknum penegak hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)