Jakarta - Tim pengacara Maruli Manurung menilai kasus pajak yang menimpa kliennya tidak tepat dilakukan di pengadilan umum. Sebab merupakan kasus sengketa pajak yang merupakan wilayah hukum administrasi negara.
"Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh pejabat tertentu di lingkungan Ditjen Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik perpajakan. Itu merujuk kepada pasal 44 ayat (1) UU No.28/2007 tentang perpajakan," kata salah satu kuasa hukum
Maruli, Juniver Girsang, dalam nota keberatan (eksepsi) di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (26/10/2010).
Maruli Manurung adalah salah seorang petinggi di Direktorat Jenderal Pajak. Dia didakwa menerima suap/gratifikasi saat menangani komplain pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) senilai Rp 570 juta yang ditangani oleh Gayus Tambunan dan Humala Napitupulu.
Pada saat itu, Maruli menangani kasus Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan oleh PT SAT. Dia menilai apa dilakukannya sudah sesuai prosedur berlaku sebagai mana tercantum dalam SK Dirjen Pajak.
"Bahkan, SKPKB tersebut disetujui oleh Dirjen Pajak saat itu yakni Darmin Nasution," ujar Juniver.
"Kenyataannya, SK Dirjen Pajak tersebut hingga kini tidak pernah dibatalkan. Bahkan saat menjalani fit and proper test calon gubernur BI, Darmin Nasution menegaskan bahwa tidak ditemukan kesalahan dalam keberatan pajak PT SAT," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar