Wilayah Webe Dekrit - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dipastikan menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan Senin pekan depan (3/10/2011). Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya menerima konfirmasi kehadiran dari Muhaimin.
"Pak Muhaimin, sudah ada konfirmasi yang bersangkutan akan datang hari Senin," kata Johan di Jakarta, Jumat (30/9/2011). Muhaimin akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Nama Muhaimin terseret dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) yang melibatkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisanaya dan Dadong Irbarelawan.
Kedua pejabat Kemennakertrans bersama perwakilan direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan percobaan penyuapan terhadap Menteri Muhaimin. Ketiganya tertangkap tangan secara terpisah dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap unsur Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey. Selain itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Sedianya Agus juga dimintai keterangan sebagai saksi kasus PPID Transmigrasi hari ini. Namun karena sibuk, dia meminta penjadwalan ulang.
Jumat, 30 September 2011
Senin, 19 September 2011
Pimpinan DPR Tolak Buka Identitas Anggota Banggar di Surat PPATK
Jakarta - Pimpinan DPR mengungkap laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan seorang anggota Badan Anggaran DPR. Isu ini terus membesar, namun pimpinan DPR menolak mengungkap siapa identitas anggota Banggar DPR tersebut.
"Tidak mungkin dikatakan," ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, kepada detikcom, Senin (19/9/2011).
Hal ini disampaikan Priyo menanggapi permintaan anggota Banggar DPR yang tengah diperiksa BK DPR, Wa Ode Nurhayati, yang merasa diincar pimpinan DPR. Ia meminta pimpinan DPR membuka rahasia yang terkesan menyudutkan dirinya tersebut.
Namun agaknya pimpinan DPR tak akan memenuhi permintaan Wa Ode. Karena mengumumkan identitas pemilik transaksi mencurigakan adalah tindakan melanggar hukum.
"Tidak usahlah," kilah Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Sebelumnya diberitakan Wa Ode yang juga anggota DPR asal FPAN tersebut pun telah menantang pimpinan DPR Priyo Budi Santoso dan Pramono Anung untuk menyebut nama pemilik 21 transaksi mencurigakan.
"Saya menantang beliau-beliau untuk sebut nama dan meneruskan ke pihak berwenang, lewat prosedur hukum yang berlaku," kata Wa Ode dalam pernyataannya yang diterima detikcom, Minggu (18/9/2011).
Wa Ode juga mempertanyakan penyebutan status mencurigakan atas 21 transaksi yang disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Politikus yang pernah buka-bukaan soal mafia anggaran di DPR ini juga merasa bukan dirinya yang disebut sebagai orang yang melakukan 21 transaksi mencurigakan itu.
"Bisa saja milik pimpinan Banggar yang disebut dalam kasus Nazarudin atau kasus Kemenakertrans," terangnya.
Kalau Wa Ode sendiri mengaku biasa bertransaksi di atas Rp 1 miliar. "Saya pengusaha konveksi, jadi kalau ada transaksi yang Rp 500 juta ke atas sampai Rp 1 miliar, itu biasa saja. Kalau transaksi segitu sudah sering sebelum menjadi anggota DPR," kata Wa Ode.
(van/vit)
"Tidak mungkin dikatakan," ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, kepada detikcom, Senin (19/9/2011).
Hal ini disampaikan Priyo menanggapi permintaan anggota Banggar DPR yang tengah diperiksa BK DPR, Wa Ode Nurhayati, yang merasa diincar pimpinan DPR. Ia meminta pimpinan DPR membuka rahasia yang terkesan menyudutkan dirinya tersebut.
Namun agaknya pimpinan DPR tak akan memenuhi permintaan Wa Ode. Karena mengumumkan identitas pemilik transaksi mencurigakan adalah tindakan melanggar hukum.
"Tidak usahlah," kilah Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Sebelumnya diberitakan Wa Ode yang juga anggota DPR asal FPAN tersebut pun telah menantang pimpinan DPR Priyo Budi Santoso dan Pramono Anung untuk menyebut nama pemilik 21 transaksi mencurigakan.
"Saya menantang beliau-beliau untuk sebut nama dan meneruskan ke pihak berwenang, lewat prosedur hukum yang berlaku," kata Wa Ode dalam pernyataannya yang diterima detikcom, Minggu (18/9/2011).
Wa Ode juga mempertanyakan penyebutan status mencurigakan atas 21 transaksi yang disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Politikus yang pernah buka-bukaan soal mafia anggaran di DPR ini juga merasa bukan dirinya yang disebut sebagai orang yang melakukan 21 transaksi mencurigakan itu.
"Bisa saja milik pimpinan Banggar yang disebut dalam kasus Nazarudin atau kasus Kemenakertrans," terangnya.
Kalau Wa Ode sendiri mengaku biasa bertransaksi di atas Rp 1 miliar. "Saya pengusaha konveksi, jadi kalau ada transaksi yang Rp 500 juta ke atas sampai Rp 1 miliar, itu biasa saja. Kalau transaksi segitu sudah sering sebelum menjadi anggota DPR," kata Wa Ode.
(van/vit)
Langganan:
Postingan (Atom)